Desa Malingping Utara
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH)

SIMKAH KUA adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang digunakan di Kantor Urusan Agama (KUA). SIMKAH merupakan aplikasi pencatatan pernikahan secara digital yang diluncurkan Kementerian Agama RI.
Lalu apa Manfaat SIMKAH ?
Bebarapa manfaat Sistem Informasi Manajemen Nikah dari diantaranya yaitu :
- Terhubung dengan data kementerian terkait secara nasional, seperti SIAK Kemdagri, SIMPONI Kemenkeu, dan SIPP Mahkamah Agung;
- Pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online;
- Laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk dapat dilihat secara real-time;
- Buku nikah yang dicetak akan memiliki QR Code yang terkoneksi dengan aplikasi;
- Antar KUA terkoneksi secara real-time;
- Mudah digunakan dan mudah dipahami;
Bagaiimanakah Alur Pendaftarannya?
Alur Pendaftaran Online :
Langkah Pertama :
- Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih Menu Masuk/Daftar
- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
- Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
Langkah Kedua :
- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti :
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
- zin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
- Fotocopy Identitas Diri (KTP),
- Fotocopy Kartu Keluarga,
- Fotocopy Akta Lahir,
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Langkah Ketiga :
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Setelah melakukan daftar online, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh masyarakat?
Langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.


