Desa Malingping Utara
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
1.PENGURUS
a. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
- mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
- tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
b. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
c. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2. PENGAWAS
a. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
- tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
- Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
b. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
c. Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
- pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapatn Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
- jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.
Sumber : Juklak Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025


