Desa Malingping Utara
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Lebak Nomor : B.400.9/28-DINSOS/VII/2025

Penting untuk diketahui Masyarakat terkait Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Lebak Nomor : B.400.9/28-DINSOS/VII/2025 pada 21 Juli 2025 Perihal Pemberitahuan kriteria penerima bansos seusai DTSEN (BPNT, PKH, PBI)
Peralihan dari basis data DTKS ke DTSEN berdampak pada adanya perubahan peserta PBI baik karena data berada di luar DTSEN maupun di DTSEN pada desil atas (desil 6-10).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan untuk dasar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Fakir Miskin harus berdasarkan DTSEN pada desil 1 s.d 5 sesuai dengan Permensos RI No 3 Tahun 2025. Jika terdapat warga yang mengusulkan bansos melalui Dinas Sosial Lebak di Luar DTSEN tersebut, maka usulan tidak dapat kami proses. Jika data warga tersebut terdata di DTSEN desil 6-10 tetapi tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan, maka pihak desa/kelurahan agar melakukan usulan pembaharuan desil kesejahteraan melalui aplikasi SIKS NG.


